REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menanggapi soal pemerintah yang memutuskan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19. Pihak BRI menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut jika nantinya memang ada peraturan yang sudah jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“BRI pada prinsipnya, sepanjang sesuai ketentuan, kita tunduk pada aturan OJK karena itu domain-nya OJK. Kalau itu diakhiri, ya kita ikuti akhiri. Kalau itu diperpanjang, sepanjang itu jelas ada aturannya, kita ikuti,” kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam konferensi pers Paparan Kinerja Keuangan BRI Kuartal II/2024 yang digelar secara daring, Kamis (25/7/2024).
Sunarso menuturkan, sebenarnya jauh sebelum adanya perpanjangan restrukturisasi tersebut, BRI sudah menyiapkan diri jika seandainya tidak diperpanjang. Yakni diantaranya dengan menyiapkan ‘bantalan’, terutama mengalokasikan biaya untuk pencadangan.
“Tapi seandainya tidak diperpanjang pun, BRI lebih prepare menyiapkan cadangannya apabila terjadi perburukan kualitas kredit, terutama di segmen UMKM. Saya kira itu yang paling penting,” ujarnya.
Sebagai upaya antisipasi, Sunarso menuturkan, apabila nantinya ternyata tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan restrukturisasi tersebut, BRI akan tetap beratensi pada upaya mengatasi kredit bermasalah.
“BRI akan tetap fokus kepada bagaimana mengatasi kredit bermasalah itu melalui dua hal. Yang pertama adalah melalui pencadangan. Yang kedua adalah melalui restrukturisasi secara komersial, artinya tidak ada kelonggaran dari segi aturan,” kata dia.
Dia menambahkan, pada akhirnya yang harus diselesaikan adalah mengatasi problem loan dengan ketentuan-ketentuan mengikuti kaidak risk managemet. Yang paling utama, lanjutnya, adalah menghapus kredit, tetapi harus cukup cadangannya. “Maka yang paling penting menyiapkan cadangannya,” tegasnya.