Kamis 18 Jul 2024 07:32 WIB

Asuransi Kendaraan Jadi Wajib, Premi Kendaraan Listrik dan Nonlistrik akan Berbeda

Usul perbedaan premi muncul karena perbedaan risiko kendaraan listrik dan nonlistrik.

Mobil listrik melintas di jalan tol (ilustrasi). Pemerintah akan mewajibkan pemilik mengasuransikan kendaraan.
Foto: BYD Indonesia
Mobil listrik melintas di jalan tol (ilustrasi). Pemerintah akan mewajibkan pemilik mengasuransikan kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik. Usulan itu muncul karena perbedaan risiko antara kedua jenis kendaraan.

“Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik, masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,” ujar Ogi Prastomiyono saat ditemui pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu.

Baca Juga

Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Ia menuturkan bahwa persamaan tarif tersebut terjadi karena kini skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik.

“Namun, ke depannya, nanti dengan adanya asuransi wajib, itu dimungkinkan ada usulan pricing-nya itu berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik,” katanya.

Ogi menyampaikan bahwa saran terkait perbedaan premi tersebut muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan.

Ia pun mengatakan bahwa pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait.

“Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, ‘kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah,” ucapnya.

Ogi menuturkan bahwa kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia mengatakan bahwa kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.

Terkait pasar kendaraan listrik, ia menuturkan bahwa kini market share dari kendaraan listrik hibrida (hybrid vehicle) maupun kendaraan listrik penuh (fully electric vehicle/EV) telah mencapai sekitar 9 persen.

“Termasuk hybrid dan juga yang fully EV itu 9 persen. Kalau hanya EV, itu 2 sampai 3 persen,” imbuh Ogi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement