Selasa 11 Jun 2024 16:41 WIB

Mengenal Securities Crowd Funding, Solusi Pendanaan dan Investasi untuk UMKM Naik Kelas

SCF telah hadir memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

(Dari kiri) CEO Shafiq Kevin, Bendahara Umum Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Romario Sumargo, Wakil Ketua ALUDI Heinrich Vincent, Policy Director ALUDI Calvim Jonathan dan CFO Bizhare Gatot Adhiwibowo berbincang usai memberikan keterangan di Jakarta, Senin (19/12/2022). Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) menggelar Indonesia Crowdfunding Outlook 2022 yang berisi paparan mengenai perkembangan, strategi, evaluasi di 2022 dan perencanaan industri Securities Crowdfunding (SCF) di 2023. Republika/Prayogi
Foto:

JAKARTA -- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. UMKM tidak hanya membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pemerataan ekonomi di perkotaan dan pedesaan.

Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (2023) menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sebanyak 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp 9.580 triliun, serta menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja. Meskipun demikian, UMKM di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah kendala, terutama dalam mengakses modal untuk pengembangan usaha. 

Baca Juga

Beberapa kendala yang dihadapi termasuk sulitnya memenuhi persyaratan perbankan, kurangnya agunan, rendahnya pemahaman tentang pencatatan transaksi keuangan, dan minimnya pengetahuan tentang sumber-sumber pembiayaan alternatif. Kendala-kendala ini menghambat kemampuan UMKM untuk berkembang, menghadapi persaingan bisnis, dan meningkatkan daya saing di pasar.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan guna mengembangkan UMKM, khususnya UKM yaitu melalui peningkatan akses pembiayaan. Porsi kredit segmen UMKM untuk sebagian besar bank di Indonesia masih sangat rendah dari total kredit yang disalurkan. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan per Desember 2023 tercatat portofolio kredit UMKM sebesar Rp 1.457 triliun atau 12,34 persen dari total kredit perbankan Indonesia sebesar Rp 11.809 triliun.

Artinya, penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM masih terbilang relatif kecil. Hadirnya Financial Technology (Fintech), terutama Securities Crowdfunding (SCF), dapat menjadi solusi untuk mengatasi kendala akses permodalan yang dihadapi  oleh  UMKM di  Indonesia terutama untuk sektor UKM. 

Melalui platform crowdfunding yang menghubungkan investor dengan UKM yang membutuhkan permodalan, UKM dapat memperoleh akses ke sumber permodalan yang lebih mudah dan cepat, tanpa harus menghadapi persyaratan yang rumit, suku bunga yang tinggi serta kewajiban menyediakan jaminan. SCF telah hadir memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia. 

SCF Sebagai Jembatan Antara Pengusaha dan Investor

Securities Crowdfunding (SCF) hadir di masyarakat untuk menjembatani pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis untuk memulai atau mengembangkan usahanya. Dengan metode ini, para pelaku UKM akan mendapatkan akses permodalan melalui penerbitan efek. Disisi lain  masyarakat dapat menjadi Investor dengan membeli kepemilikan usaha (saham), surat utang (obligasi), atau surat kepemilikan bersama (sukuk) milik UKM tersebut. Proses ini difasilitasi oleh penyelenggara independen yang menyediakan platform online untuk mempertemukan pengusaha UKM dengan investor.

Perkembangan SCF dan SCF Syariah

Berdasarkan data OJK per 17 Mei 2024, saat ini terdapat 17 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK, 533 penerbit dengan nilai outstanding pendanaan yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 1,1 triliun. Selain itu saat ini sudah ada lebih dari 170 ribu orang yang menjadi pemodal di SCF.

Apabila kita lihat dari jenis produknya, dari Rp 1,1 triliun efek yang diterbitkan melalui SCF terdiri dari 50 persen saham, 45 persen sukuk dan 5 persen obligasi. Terdapat hal yang menarik mengingat penerbitan sukuk menjadi dominan diterbitkan melalui SCF. Hal ini menjadi bukti bahwa para pelaku usaha mulai memahami pendanaan berdasarkan prinsip syariah.  

photo
Perkembangan SCF Syariah - (Data OJK)

 

Seperti apa mekanisme SCF......?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement