Senin 20 May 2024 21:00 WIB

Kemenperin: Penyelesaian Kontainer Tetap Lihat Kepentingan Industri

Kontainer menumpuk bukan akibat pembatasan tapi karena tak punya dokumen impor.

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penyelesaian penumpukan 26.415 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Perak dengan tetap memperhatikan atau melihat kepentingan industri dalam negeri.

"Sesuai arahan Menperin adalah kami akan tetap dan mengawal arahan Presiden dalam rapat terbatas untuk selesaikan penumpukan kontainer di pelabuhan, dengan mengawal penyelesaian memperhatikan kepentingan industri dalam negeri," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, di Jakarta, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Menurut dia, hal itu dilakukan karena pihaknya bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri nasional sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar.

Dia berargumen regulasi terkait pertimbangan teknis (Pertek) bukan menjadi penyebab tertumpuknya kontainer di pelabuhan tersebut. Melainkan kontainer yang tertumpuk tidak memiliki dokumen impor. 

Febri mengatakan berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis (16/5/2024), diperoleh data adanya perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan berjumlah 821. Volume muatan dari perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer.

Selain itu, di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuan, terkait kontainer itu dimiliki oleh perusahaan dengan angka pengenal importir umum atau angka pengenal importir produsen.

Ia mengatakan proses penerbitan pertimbangan teknis di Kemenperin dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Pihaknya juga telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan Pertek terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), dengan proses paling lama lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen lengkap.

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan sejak diberlakukan regulasi terkait Pertek yang mengatur impor, tidak ada keluhan dari pelaku industri yang menyatakan suplai bahan baku mengalami hambatan. Oleh karena itu, penumpukan kontainer yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan yang dinyatakan mengganggu rantai pasok (supply chain) industri pengolahan atau manufaktur dalam negeri, perlu dibuktikan bahwa kontainer tersebut memuat bahan baku atau bahan penolong.

 

sumber : ANTARA

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement