Jumat 17 May 2024 22:51 WIB

Bahlil Ingatkan Industri Gula di Merauke Harus Libatkan Pengusaha Lokal

Pabrik gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke harus melibatkan masyarakat lokal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/ Dedy Darmawan
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan, pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam proyek investasi di daerah. Dia pun merujuk pabrik gula dan bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang harus mengajak pengusaha lokal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada 19 April 2024.

Baca: Wamenhan dan Dubes Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan

Pembentukan Satgas tersebut bertujuan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Menindaklanjuti keppres tersebut, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare di Kabupaten Merauke. Terbagi dalam empat klaster, investasi tersebut melibatkan investor dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

Dalam merealisasikan investasi itu, Bahlil selaku ketua satgas telah menyampaikan ke investor supaya tidak hanya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat. Selain itu, dia mengajak penanam modal melibatkan mereka agar berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

"Saya katakan, boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan (tanah) adat kita perhatikan. Harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut," ucap Bahlil dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Bahlil juga menjelaskan skema kemitraan inti plasma yang nantinya diterapkan dalam pengembangan perkebunan tebu terintegrasi di Kabupaten Merauke. Dalam skema tersebut, inti investor memiliki tugas membantu plasma atau masyarakat setempat dalam mengembangkan perkebunan yang dikelola warga.

Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, agar plasma mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor. Hal itu harus dilakukan agar industri dan masyarakat setempat dapat maju bersama-sama.

Baca: Pukul Mundur OPM, TNI-Polri Pulihkan Keamanan di Distrik Homeyo

"Supaya tidak ada (terjadi) intinya maju, tapi plasmanya mati. Biasanya kita punya sawit kan seperti itu. Inti hidup, plasma mati," kata Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement