Kamis 25 Apr 2024 15:09 WIB

Catat, Impor Bahan Baku Plastik tak Perlu Pertimbangan Teknis dari Kemenperin

Pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga membuat kerajinan dari bahan baku sampah plastik.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga membuat kerajinan dari bahan baku sampah plastik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengambil langkah guna menanggapi berbagak isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha. Salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis agar dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut. Hanya saja, Kemenperin menyayangkan masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut.

Baca Juga

Direktur Industri Kimia Hulu (IKHU) Wiwik Pudjiastuti menyampaikan, dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Kami memahami implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak. Hanya saja pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border. 

Namun mengingat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, maka ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.

Padahal, kata dia, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin, karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri. Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement