Jumat 19 Apr 2024 03:03 WIB

Satgas PASTI Minta Waspadai Kejahatan Digital Modus Impersonation, Apa Artinya?

Impersonation modus meniru atau meduplikasi situs maupun entitas yang berizin

Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Meroket Ratusan Triliun
Foto: Republika
Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Meroket Ratusan Triliun

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diprakarsai Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai kejahatan digital dengan modus impersonation.

"Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal), terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs, maupun sosial media milik entitas berizin tersebut, dengan tujuan menipu masyarakat atau impersonation," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (18/4/2024).

Dia mengatakan, Satgas PASTI mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti, dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Karena itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai, penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation, di kanal media sosial Telegram.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat," katanya.

Dukungan tersebut antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan, dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut, sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi," katanya.

Sedang logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan itu logis atau tidak.

Berdasarkan data Satgas PASTI besutan OJK diketahui, sejak 2017 hingga 31 Maret 2024 Satgas PASTI sudah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal.

Dari 9.062 entitas keuangan ilegal itu terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement