Kamis 04 Apr 2024 20:58 WIB

OJK: 25 BPR dan BPRS Ajukan Konsolidasi per Maret 2024

OJK menargetkan jumlah BPR/BPRS jadi sekitar 1.000 unit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 25 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) mengajukan penggabungan atau konsolidasi sampai Maret 2024 untuk memperkuat pengembangan BPR/BPRS.

"Sampai dengan Maret 2024 telah terdapat delapan pengajuan penggabungan yang terdiri atas 25 BPR/BPRS secara sukarela," kata Dian di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga

OJK menargetkan jumlah BPR/BPRS dapat menurun menjadi sekitar 1.000 BPR/BPRS dari sekitar 1.600 BPR/BPRS.

Konsolidasi BPR/BPRS di tanah air berdampak pada efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Selanjutnya, ketentuan yang mengatur terkait konsolidasi akan terbit pada kuartal II 2024. Dengan ketentuan itu, diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

Sampai dengan Maret 2024 OJK telah mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR dan selanjutnya jumlah BPR/BPRS yang akan dicabut izin usaha tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selama tahun 2023 terdapat 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Saat ini OJK terus memperkuat BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan penyesuaian regulasi serta pengawasan. Peta jalan (Roadmap) pengembangan industri BPR/BPRS akan dirancang secara komprehensif termasuk peningkatan daya saing melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian, hingga sumber daya manusia (SDM).

Peta jalan pengembangan BPR/BPRS meliputi penguatan struktur dan keunggulan kompetitif, akselerasi transformasi digital, penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah/wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan dan pengawasan yang saat ini sedang dalam penyempurnaan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement