Selasa 19 Mar 2024 22:57 WIB

Teten: Produk UMKM Dominasi Katalog Pemerintah

Dari total 6,2 juta produk di LKPP, 74 persen produk koperasi dan UMK

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.
Foto: KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan program alokasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM menunjukkan hasil yang signifikan karena koperasi dan UMK berhasil mendominasi produk di katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2023.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, Teten melaporkan bahwa dari total 6,2 juta produk yang ada di katalog LKPP, 74,8 persen atau sebanyak 4,6 juta produk di antaranya merupakan produk koperasi dan UMK.

Selain itu, dari total 255.592 penyedia produk dalam katalog LKPP, 80,6 persen atau sebanyak 205.919 di antaranya berasal dari koperasi dan UMK. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, menambahkan bahwa 255.592 penyedia produk UMKM telah berhasil menyerap Rp 268 triliun anggaran pemerintah dari total anggaran Rp 446 triliun yang dialokasikan kementerian/lembaga untuk UMKM pada 2023.

Angka ini menunjukkan bahwa baru sekitar 55 persen dari total anggaran tersebut yang telah terserap oleh para penyedia UMKM. Hanung menuturkan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan persentase penyerapan anggaran ini terbilang masih rendah.

Salah satunya adalah ketidakcocokan antara produk yang dibutuhkan kementerian/lembaga dan UMKM yang terdaftar di katalog LKPP. “Selain itu, memang ada beberapa kementerian dan lembaga yang cenderung membelanjakan (anggarannya) ke UMKM tertentu,” tutur Hanung.

Untuk mengatasi hal ini, Kemenkop UKM, lanjut dia, telah melakukan beberapa langkah, seperti membantu kurasi UMKM yang belum mendapatkan kesempatan kerja sama dengan kementerian/lembaga, serta memberikan pembinaan kepada UMKM agar lebih siap dalam pengadaan barang/jasa.

Kebijakan 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM adalah sebuah aturan yang mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan minimal 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa mereka untuk produk dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM.

Kebijakan ini bertujuan salah satunya untuk mendukung perekonomian nasional, memperkuat daya saing UMKM, dan mewujudkan keadilan ekonomi. Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, terdapat 13,4 juta data UMKM lengkap dengan nama dan alamat, di Indonesia hingga tahun 2023.

Kemenkop UKM bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan terus melakukan integrasi data tersebut untuk memproyeksikan jumlah data UMKM di Indonesia secara keseluruhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement