REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyelesaian tersebut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
"Upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Agusman menjelaskan OJK sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung atau on-site terhadap LPEI. Agusman menuturkan, OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
LPEI sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.