Senin 18 Mar 2024 14:30 WIB

Mendag Buka Opsi Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Revisi barang bawaan dari luar negeri akan dikooridasikan ke Kemeko Perekonomian.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (18/3/2024).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (18/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak membantah rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini karena aturan yang salah satu poinnya mengatur pembatasaan barang bawaan dari luar negeri ini banyak dikeluhkan sejumlah pihak.

Sebagai tindaklanjut, Kementerian Perdagangan akan lebih dahulu merapatkan Permendag ini dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto.

Baca Juga

"Nanti mau dirapatkan dulu sama Menko," ujar Zulkifli usai memantau harga bahan pokok di Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Namun demikian, Zulkifli tidak menjawab detil terkait substansi yang akan dirapatkan dengan Kemenko Perekonomian. "Iya nanti kita rapatkan di Menko Perekonomian dulu ya," ujarnya.

Sebelumnya, Zulkifli menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.

Zulkifli menyebut, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri telah diterapkan lama oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, dengan  Permendag 36/2023, aturan tersebut menyebut penumpang hanya diperbolehkan membawa dua pasang dari tiap jenis barang.

"Sekarang ditegaskan di Permendag itu kan kalau kita belanja di luar negeri, dibawa ke mari memang harus bayar pajak, masa enggak bayar," ucap Zulkifli.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement