Senin 11 Mar 2024 00:10 WIB

Pilot Batik Air Tertidur Saat Terbang, Dua Hal Ini Perlu Ditelusuri

Apakah manajemen istirahat pilot buruk atau manajemen maskapainya yang buruk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat Airbus-A330 milik maskapai Batik Air bersiap melanjutkan penerbangannya
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Pesawat Airbus-A330 milik maskapai Batik Air bersiap melanjutkan penerbangannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai perlu ada yang ditelusuri dari insiden pilot Batik Air yang tertidur saat terbang.

Sebelumnya, pilot dan kopilot pesawat Batik Air nomor registrasi PK-LUV dengan nomor penerbangan ID-6723 didapati tertidur bersamaan saat melakukan penerbangan dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024.

Baca Juga

"Ini yang harus ditelusuri lebih lanjut. Pertama apakah memang pilotnya yang kurang bagus mengelola waktu istirahatnya? Atau kedua, maskapainya yang kurang bagus mengelola jam kerja pilotnya," kata Gatot kepada Republika, Ahad (10/3/2024).

Gatot menjelaskan, jam kerja pilot diatur 1.050 jam per tahun. Dari pengaturan tersebut jika dibagi delapan jam setiap hari maka akan menghabiskan 131 hari, sementara setahun terdapat 365 hari.

"Jadi sebenarnya menurut aturan dalam setahun itu pilot banyak jam istirahatnya dan ini harus dimaksimalkan," kata Gatot.

Dia menegaskan, maskapai juga harus pandai mengelola jam terbang pilotnya. Maskapai tidak boleh mempekerjakan pilot yang jam kerjannya sudah habis.

Jadi, maskapai harus memiliki jumlah pilot yang banyak dan disesuaikan dengan operasional bisnisnya. "Sebab, kalau misalnya satu pilot hanya bisa bekerja selama 131 hari, setahun dia harus punya tiga set pilot," ucap Gatot.

Dia menambahkan, sebelum terbang juga pilot harus melalukan cek kesehatan oleh tim kesehatan maskapai. Jika ditemukan tidak sehat maka pilot seharusnya bisa diganti dengan yang lainnya.

"Tim kesehatan juga bisa menyatakan pilot fit atau tidak sehingga kemudian memberi persetujuan untuk bisa terbang," ungkap Gatot.

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah menerbitkan laporan pendahuluan terkait insiden pilot dan kopilot pesawat Airbus A320 maskapai Batik Air rute Kendari-Jakarta. Keduanya tertidur bersamaan selama 28 menit saat melakukan penerbangan akibat kelelahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement