REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bitcoin, aset kripto terpopuler kembali menguat setelah sempat terkoreksi sebentar dari level all time high (ATH). Berdasarkan CoinMarketCap, Bitcoin saat ini berada di level 65.925 dolar AS atau setara Rp 1,3 miliar, naik 5,37 persen dalam sepekan.
Chief Compliance Officer (CCO) sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby mengatakan rally Bitcoin ini tentu dibarengi dengan meningkatnya euforia di kalangan investor, traders, dan masyarakat luas. Berdasarkan diskusi Reku dengan para pengguna, sebagian besar sangat antusias karena harga Bitcoin yang telah menyentuh di atas Rp 1 miliar.
"Potensi meningkatnya harga di kemudian hari juga masih terbuka. Artinya, para holders Bitcoin saat ini tengah menikmati kenaikan harga ini serta menantikan Bitcoin mencetak ATH terbaru," ungkap Robby dalam keterangan, Sabtu (9/3/2024).
Selain investor dan traders, ketertarikan masyarakat luas terhadap aset kripto pun juga meningkat akibat melonjaknya harga Bitcoin. Tidak dipungkiri, performa Bitcoin turut mengundang banyak perbincangan di masyarakat.
"Bukan hanya di Indonesia, tapi juga skala global. Momen ini juga berpotensi menjadi departure point bagi investor baru untuk berinvestasi aset kripto. Sehingga dapat dikatakan bahwa aset kripto semakin menjadi pilihan diversifikasi investasi, bukan sekedar pelengkap saja," kata Robby.
Walau demikian, Robby menegaskan masyarakat untuk selalu mengingat prinsip utama dalam berinvestasi, yaitu pemahaman dan literasi. Reku berharap investor dan calon investor bisa mengambil keputusan dengan cermat dan bijak.
"Hindari terburu-buru dan FOMO. Lakukan riset terlebih dahulu agar mengetahui kegunaan sebuah koin, tim pengembang, proyek, serta use-casenya," kata Robby.
Senada dengan Robby, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya menyampaikan di tengah tren bullish ini, masyarakat juga perlu memastikan untuk berinvestasi di platform yang aman dan terdaftar di Bappebti. Hal ini penting untuk memastikan setiap transaksi dan investasi yang dilakukan masyarakat terlindungi oleh regulasi.
Bappebti juga melakukan pengawasan melalui pendekatan yang komprehensif terhadap platform yang terdaftar. Mulai dari aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) hingga metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
"Namun apabila masyarakat melakukan transaksi kripto di luar platform yang terdaftar di Bappebti, maka sangat disayangkan sebab perlindungan tersebut tidak didapatkan," ungkap Tirta.