Senin 04 Mar 2024 14:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dua Dapen BUMN, Kapan Diumumkan Kejagung?

Burhanuddin mengindikasikan akan ada pengumuman terkait hal ini dalam waktu dekat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian BUMN dengan BPKP di Gedung BPKP Pusat, Jakarta, Senin (4/2/2024).
Foto: Republiika/Muhammad Nursyamsi
Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin usai penandatangan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian BUMN dengan BPKP di Gedung BPKP Pusat, Jakarta, Senin (4/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah mendalami laporan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan korupsi dua dana pensiun (dapen) BUMN. Burhanuddin mengindikasikan akan ada pengumuman terkait hal ini dalam waktu dekat. 

"Sebenarnya sudah siap, tinggal pelaksanaan saja," ujar Erick usai  penandatangan nota kesepahaman tentang pengembangan, penerapan, serta penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern dengan BPKP di BUMN di Kantor BPKP, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Burhanuddin mengaku akan kembali bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selain dirinya dan Erick, Burhanuddin mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga terus berkoordinasi dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. 

"Kami dengan Pak Menteri BUMN akan segera bertemu untuk menyerahkan atau mungkin Jampidsus dengan Pak Wamen, itu sudah siap ya," ucap Burhanuddin. 

Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan sepenuhnya tindaklanjut dugaan korupsi dua dapen BUMN kepada Kejagung. Erick menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejagung dan BPKP dalam mengusut dugaan korupsi dapen BUMN. 

"Ya nanti itu, tadi kan sudah Pak Jaksa Agung dan Pak Ateh sudah kerja, tunggu prosesnya. Kalau bisa pekan kemarin, cuma kan ada prosesnya, sabar ya," kata Erick. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement