Senin 26 Feb 2024 16:58 WIB

Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan

Pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas beraktivitas di dekat panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/11/2023). Trans Studio Mall bersama Xurya memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang dapat menghasilkan energi bersih sebanyak 1,5 juta kWh per tahun. Energi tersebut setara dengan penekanan emisi karbon sebesar 1,4 juta kilogram per tahun. PLTS Atap itu mampu memenuhi sekitar 11 persen kebutuhan listrik di mal tersebut.
Foto:

Lebih lanjut Dadan menyebutkan dalam Permen anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," imbuh Dadan.

Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

Kuota pengembangan PLTS Atap tersebut diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipake malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malem, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match di situ. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik," tuturnya.

Namun, Dadan mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil, dan untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

 

"Kita dorong (PLTS Atap) industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi dihitung oleh Ditjen Gatrik, EBTKE dan PLN," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement