Senin 19 Feb 2024 17:42 WIB

Sri Mulyani Menghadap Jokowi, Lapor Persiapan Pemberian THR dan Gaji Ke-13

Laporan Menkeu ke Presiden hari ini terkait sejumlah anggaran pos yang bergerak.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2/2023) sore ini. Sri Mulyani mengaku melaporkan kepada Presiden terkait persiapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah diatur dalam UU APBN 2024.

Baca Juga

"Saya melaporkan bapak Presiden persiapan dari pembayaran THR, gaji ke-13 ya. Kan itu ada dalam UU APBN 2024," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Persiapan yang dilakukan di antaranya terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Sehingga pembayarannya bisa segera dilakukan sebelum hari lebaran.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya 10 hari sebelum lebaran kan harus mulai dibayarkan, untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada bapak Presiden," ujar Jokowi.

Selain melaporkan soal persiapan pembayaran THR dan gaji 13, Sri Mulyani juga melaporkan mengenai sejumlah perkembangan di APBN 2024. Adanya sejumlah perubahan di dalam pos-pos belanja menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian di APBN 2024.

Penyesuaian anggaran ini sebelumnya dilakukan di sejumlah pos seperti BLT, sembako, dll.

"Kalau adjustment anggaran kan seperti kemarin beberapa pos-pos BLT, kemudian sembako, kemudian belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan. Seperti biasa," jelasnya.

Menurutnya, laporan Menkeu ke Presiden hari ini terkait sejumlah anggaran pos yang bergerak dan perkembangan belanja maupun pelaksanaan APBN 2024 merupakan hal yang normal dilakukan.

Terkait hal ini Menkeu mengatakan, Presiden Jokowi juga memberikan arahan mengenai langkah-langkah dalam menavigasi situasi saat ini, terutama saat kondisi transisi agar tetap berjalan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement