REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menjabat sebagai komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata bukan berarti tidak pernah ditagih debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi ternyata pernah dihubungin debt collector.
Kiki, sapaan akrabnya, menceritakan hal tersebut saat menghadiri penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Koordinasi Pelaksanaan Edukasi Keuangan dalam Rangka Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan melalui Program Kartu Prakerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
"Beberapa waktu lalu saya ini ditagih oleh debt collector. Ini ada penyedia dari sini. Ternyata itu digunakan oleh mantan asisten kami, di tempat kerja sebelumnya," kata Kiki.
Dia menuturkan, mantan asistennya menyalahgunakan kontak pribadinya karena sempat melakukan belanja online. Lalu nama Kiki digunakan sebagai penjamin sehingga mendapatkan penagihan dari debt collector.
"Jadi saya dari pagi ditelepon. Wda nomor cantik, saya angkat. Oh ternyata ini ada pinjaman, paylater belum dibayar," ucap Kiki.
Padahal, Kiki menyadari selama ini turut melakukan sosialisasi mengenai edukasi dan literasi keuangan sebagai bagian dari program OJK. Kiki menyayangkan justru orang terdekat juga belum tersosialisasi dengan baik.
"Jadi ini tanggung jawab kita semua. Saya yakin hadirin yang di sini sudah well literated, well educated tentang keuangan, tapi jangan lupa mengedukasi anak-anak kita, saudara kita, pekerja kita di rumah, asisten kita," ungkap Kiki.