Ahad 28 Jan 2024 07:29 WIB

Taxprime Kaji Pemberlakuan PMK 172 Bagi Wajib Pajak

PMK 172 Nomor 2023 dapat disebut sebagai the Indonesian transfer pricing guidelines.

TaxPrime membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang berlaku sejak 29 Desember 2024.
Foto: Republika.co.id
TaxPrime membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang berlaku sejak 29 Desember 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa berlaku mulai 29 Desember 2023. Untuk itu, Taxprime menguraikan pokok-pokok perubahan, dampak, tantangan dan strategi implementasi PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Senior Manager TaxPrime, Muhamad Noprianto menjelaskan, PMK 172 merupakan follow up dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Selain itu juga merujuk PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Menurut Noprianto, PMK mengatur mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), mutual agreement procedure (MAP), dan advance pricing agreement (APA). Hal itu merupakan respons strategis terhadap amandemen terbaru dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Undang-Undang Perpajakan (KUP).

"PMK Nomor 172 Tahun 2023 ini sangat menarik karena merupakan ketentuan yang bersifat Omnibus yang menggabungkan berbagai ketentuan terkait transfer pricing, MAP, APA, termasuk memberikan klarifikasi dan menyempurnakan ketentuan yang lama," jelas Nopri dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (28/1/2024).

"Perlu dicatat juga bahwa PMK Nomor 172 ini mulai berlaku sejak 29 Desember 2023. Khusus untuk penyelenggaraan TP-Doc (transfer pricing documentation), wajib pajak harus menerapkan ketentuan dalam PMK ini untuk tahun pajak 2024," kata Nopri menambahkan.

Taxprime menggelar webinar 'Navigating the New Indonesian Transfer Pricing Guidelines (MoFR-172/2023): Updates, Impacts, and Regional Perspectives' di Jakarta pada Jumat (26/1/2024). Webinar yang diikuti sekitar 1.400 peserta terbagi dalam dua topik diskusi panel. Diskusi panel satu mengusung PMK Nomor 172 Tahun 2023 dan dampaknya bagi kepatuhan PKKU.

Selaku panelis adalah Managing Partner Transfer Pricing Compliance and International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar dan Senior Manager TaxPrime Muhamad Noprianto, serta dipandu oleh moderator Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu.

Adapun diskusi panel dua mengusung topik 'Cross-Border Insights: Perspektif atas Perubahan Regulasi Transfer Pricing di Indonesia'. Di sesi ini, juga dibahas info terbaru transfer pricing dari beberapa negara, dengan panelis dari Yuri Numata (KPMG Japan) dan Steve Minhoo Kim (Lee & Ko South Korea), serta dipandu oleh moderator Manager TaxPrime Bobby Savero.

"Mengingat PMK ini bersifat Omnibus dan mengkodifikasi berbagai aspek transfer pricing, maka dapat kita sebut sebagai the Indonesian transfer pricing guidelines," ujar Manager TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu dalam pembukaannya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement