Kamis 25 Jan 2024 20:16 WIB

Berikan Perlindungan Nasabah Bank Gagal, LPS Gandeng MA

LPS dan MA bersinergi untuk menangani berbagai sengketa hukum.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: Lembaga Penjamin Simpanan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) bersinergi untuk menangani berbagai sengketa hukum terkait tugas dan fungsi LPS. Terlebih setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“LPS dan MA telah berkomitmen untuk tetap bersinergi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya nasabah Indonesia, LPS bersama dengan MA juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/1/2024). 

Baca Juga

Dengan adanya UU P2SK tersebut, LPS memiliki urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut. Khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan di bawah MA melalui Pengadilan Niaga.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, LPS dan MA kemudian menggelar Focus Group Discussion dan Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) Penyelesaian Sengketa Likuidasi. Penyusunan tersebut antara lain membahas penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa likuidasi berdasarkan ketentuan Pasal 50A dan 50B UU P2SK (Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi). 

Dalam kesempatan tersebut juga dikemukakan hal mengenai penambahan kewenangan LPS dalam UU P2SK. “Baik LPS maupun MA berpandangan masih diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Purbaya. 

Untuk menyusun mekanisme atau ketentuan upaya hukum atas keberatan nasabah yang simpanannya dinyatakan tidak layak bayar dan mekanisme penanganan sengketa dalam proses likuidasi bank di Pengadilan Niaga tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan MA tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Serta Syariah Dalam Proses Likuidasi Pada Pengadilan Niaga. FGD tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Raperma Penyelesaian Sengketa Likuidasi oleh Tim Teknis yang beranggotakan perwakilan MA dan perwakilan LPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement