Rabu 17 Jan 2024 23:07 WIB

Pertamina Dorong Penerbitan Regulasi Penggunaan Hidrogen untuk Transportasi

Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina siap memproduksi hidrogen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.
Foto: Tangkapan Layar
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) membuat Stasiun Pengisian Hidrogen untuk mobil. Upaya transisi energi yang dilakukan Pertamina ini perlu didukung hadirnya regulasi terkait penggunaan hidrogen sebagai bahan bakar kendaraan secara komersial.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, Pertamina siap memproduksi hidrogen. Menurutnya, ada 17 titik operasional Pertamina yang bisa memproduksi hidrogen. Namun, untuk bisa diproduksi secara masif dan komersial, Pertamina membutuhkan regulasi.

Baca Juga

"Dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) ini sudah ada, sudah masuk. Nanti tentu kita akan mengusulkan karena ketika ekosistem ini siap kita juga perlu yang namanya regulasi yang mendukung secara spesifik bisa mendorong ke penggunaan hydrogen for mobility ini," kata Nicke di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Nicke menjelaskan, kendaraan berbahan bakar hidrogen ini bisa menjadi opsi bagi masyarakat saat ini. Selain kendaraan bensin, kendaraan listrik dan kendaraan gas, kendaraan hidrogen berpotensi tumbuh masif di Indonesia.

"Untuk bisa mencapai NZE tidak bisa hanya satu cara. Jadi ini bisa menjadi opsi bagi masyarakat untuk memilih mau kendaraan listrik, gas, atau hidrogen," kata Nicke.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menjelaskan pada tahun ini Kementerian akan mengebut payung hukum pengembangan hidrogen ini. Nantinya, secara paralel ada peraturan turunan yang melandasi pengembangan hidrogen di sektor transportasi.

"Tahun ini kita siapkan regulasi yang secara umum dan khusus terkait hidrogen ini," kata Feby.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement