REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. Disebutkan, ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana menyebutkan, pada poin satu sampai 11 yang sebelumnya paling tinggi 35 persen, diturunkan menjadi paling tinggi 10 persen.
"Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan di-generalisasi,” ujarnya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dirinya mengatakan, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hanya saja dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU itu, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, kesebelas jenis pajak yang dimaksud meliputi...