Jumat 29 Dec 2023 18:53 WIB

Jaga Ketersediaan di Akhir 2023, Pupuk Indonesia Siapkan 1,7 Juta Ton Pupuk

Stok pupuk subsidi hingga 29 Desember masih sebesar 1.213.609 ton

Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk di akhir tahun 2023, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton.
Foto: Dok Pupuk Indonesia
Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk di akhir tahun 2023, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk di akhir tahun 2023, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi sebesar 1.741.050 ton. Perusahaan meminta kepada seluruh distributor dan kios untuk menyalurkan pupuk tersebut kepada seluruh petani sesuai ketentuan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB).

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Tri Wahyudi Saleh juga menghimbau seluruh distributor dan kios resmi yang telah ditunjuk Pupuk Indonesia untuk bekerja sesuai ketentuan serta ikrar distributor yang telah diucapkan pada saat kegiatan penandatanganan SPJB di Batam, beberapa waktu lalu. 

“Sebagai eksekutor dalam pendistribusian pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Pupuk Indonesia telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran proses penyaluran pupuk kepada petani di penjuru tanah air,” ucapnya.

Pupuk Indonesia sebagai BUMN yang diberikan mandat oleh pemerintah senantiasa berupaya memenuhi kebutuhan pupuk nasional. Melalui lima produsen pupuk anak usahanya, Perusahaan juga berupaya untuk memastikan ketersediaan dan proses distribusi pupuk bersubsidi dan nonsubsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Sampai dengan tanggal 29 Desember 2023, ketersediaan pupuk bersubsidi dan pupuk nonsubsidi tercatat sebesar 1.741.050 ton. Angka ini terdiri dari pupuk subsidi sebesar 1.213.609 ton dan pupuk nonsubsidi sebesar 527.441 ton.

Adapun rinciannya, urea subsidi sebesar 782.796 ton dan NPK subsidi sebesar 430.813 ton. Sementara urea nonsubsidi sebesar 439.127 ton dan NPK nonsubisidi 88.314 ton. Ketersediaan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah.

Sampai dengan 28 Desember kemarin sudah ada 6.175.494 ton pupuk bersubsidi yang telah disalurkan kepada petani di seluruh Indonesia. Adapun rinciannya adalah pupuk urea sebesar 3.668.872 ton dan NPK sebesar 2.506.623 ton. Kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang baik ini merupakan upaya Pupuk Indonesia mendukung program Pemerintah tentang percepatan tanam untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan.

Pupuk subsidi ini diberikan kepada petani terdaftar yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Para penerima pupuk subsidi diwajibkan menjadi anggota kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) dan e-Alokasi sistem Kementerian Pertanian, serta memiliki luas lahan maksimal dua hektar. Jenis tanaman strategis yang berhak menerima subsidi pupuk meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan kios untuk memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi. Tri menyatakan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Perusahaan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan mitra kios terbukti melanggar peraturan yang berlaku.

“Ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran merupakan bagian penting dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah musim tanam ini. Sebagai komitmen kami dalam mendukung tingkat ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia akan menindak tegas, memberikan sanksi serius kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi nasional. Kami telah berkoordinasi baik dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan lain untuk memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran,” ungkap Tri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement