Jumat 22 Dec 2023 22:36 WIB

Gibran Mau Buat Badan Penerimaan Pajak, Pisahkan DJP dan Bea Cukai dari Kemenkeu

Peningkatan rasio pajak bisa dicapai dengan perluasan penerimaan pajak.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 23 persen pada era pemerintahan mendatang. Kata dia, peningkatan rasio pajak bisa dicapai dengan perluasan penerimaan pajak. 

Gibran menganalogikannya dengan Kebun Binatang. Kata dia, peningkatan rasio pajak bukan berarti meningkatkan beban pajak masyarakat. Namun justru memperluas kebun binatangnya, mempersehat hewan sehingga bisa mendapatkan penerimaan lebih dari utilisasi kebun binatang tersebut.

Baca Juga

"Caranya, dengan membuka dunia usaha baru, sehingga tax ratio kita bisa lebih baik," kata Gibran dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).

Gibran menjelaskan, upayanya adalah dengan membentuk Badan Penerimaan Pajak. Gibran menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan dilebur dan fokus dalam penerimaan negara. 

"Peningkatan rasio pajak dan menaikkan pajak itu berbeda. Menaikan rasio pajak, kita akan membentuk Badan Penerimaan Pajak, jadi akan mempermudah koordinasi dengan kementerian terkait. DJP dan Bea Cukai akan dilebur jadi satu fokus pada penerimaan negara saja," kata Gibran.

Ia juga menjelaskan, saat ini sebenarnya rencana tersebut sudah dibuat di dalam Kementerian Keuangan. Core Tax System saat ini sudah sedang dalam uji coba. Dengan mekanisme ini maka bisa mempermudah proses bisnis dan pelayanan pajak.

"Ketika sistem itu keluar, SPT tahunan gak perlu mengisi dan menghitung, tinggal klik, konfirmasi selesai," kata Gibran.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan rasio pajak atau tax ratio pada tahun ini dapat dipertahankan sama seperti perolehan pada 2022. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan rasio perpajakan pada 2022 mencapai 10,4 persen.

Dia menjelaskan, buoyancy pajak dalam dua tahun terakhir lebih dari satu. Hal tersebut menunjukan penerimaan pajak Indonesia bisa menangkap pertumbuhan ekonomi maupun inflasi.

"Hal ini sehingga tax ratio kita juga membaik dalam dua tahun terakhir dibandingkan masa pandemi 2020 8,3 persen dan 2021 bisa 9,1 persen dan 2022 bisa 10,4 persen," ujar Ihsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement