Rabu 20 Dec 2023 23:06 WIB

BKPM: Pelaku Usaha tak Beri LKPM Bisa Disanksi Pembatalan Izin

LKPM kuartal IV dan semester II 2023 dapat disampikan mulai 20 Desember via OSS.

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa
Foto: BNPB Indonesia
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan sanksi secara administrasi hingga pembatalan izin akan diberlakukan jika pelaku usaha enggan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (20/12/2023), mengatakan, hal tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibanya dalam menyampaikan LKPM akan diberikan sanksi administratif. "Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha," demikian keterangan tertulis BKPM.

Tina menyampaikan BKPM terus berupaya mencapai target realisasi investasi tahun 2023, sebagaimana telah ditetapkan langsung melalui arahan Presiden RI Joko Widodo sebesar Rp1.400 triliun. Oleh karena itu, untuk mencatat capaian target tersebut pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM periode kuartal IV (Oktober-Desember) atau semester II (Juli-Desember) 2023.

"LKPM kuartal IV dan semester II tahun 2023 dapat mulai disampaikan sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024 melalui laman oss.go.id di menu Pelaporan," ucap Tina.

Ia menerangkan penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki prinsip Self Declaration, di mana pelaku usaha berkuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

Tina mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan LKPM periode kuartal IV (Oktober-Desember) dan semester II (Juli-Desember) tahun 2023.

"Setelah melakukan kegiatan penanaman modal, tentunya pelaku usaha wajb melaporkan kegiatan usahanya kepada Kementerian Investasi. Kewajiban ini dipenuhi melalui penyampaian LKPM, sehingga kami dapat memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan dan fasilitasi apabila menemui hambatan," ujar Tina.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement