Rabu 20 Dec 2023 16:17 WIB

Tak Laksanakan Rekomendasi, OJK Cabut Izin Usaha Hewlett-Packard Finance Indonesia

OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (PT HPFI). Hal tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.  

“Pencabutan ini dilakukan karena PT HPFI telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan,” Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, Aman mengatakan OJK telah mengenakan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU). Hal tersebut terkait rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan karena PT HPFI tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar lima persen. 

Aman menegaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. “Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” ucap Aman. 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas. Khususnya untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, Ama menuturkan, PT HPFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. “Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aman. 

Kewajiban tersebut yakni menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu juga memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. 

Lalu juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di intenal perusahaan. Selain itu perusahaan juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement