Selasa 14 Nov 2023 21:12 WIB

Jelaskan Perbedaan Status Usaha, PNM: Kami Bukan Pinjol

Sebelum menyalurkan pembiayaan ke nasabah, PNM melakukan penyaringan sosial.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi layanan PNM.
Foto: Dok PNM
Ilustrasi layanan PNM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan statusnya bukan perusahaan pinjaman online (pinjol). Penegasan itu menanggapi narasi beberapa pihak yang menyebut PNM termasuk pinjol.

"Benar, OJK merilis 126 pinjol ilegal. Salah satunya boleh saya mention, menyebut tiga narasi yang menyatakan PNM pinjaman online. Saya mau mengklarifikasi di kesempatan kali ini, kami bukan pinjol," tegas Corporate Secretary PT PNM Dodot Patria Ary dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, PNM memang menggunakan sistem online dalam penyaluran pembiayaan. Hanya saja tidak menerapkan sistem urun dana atau crowdfunding, melainkan lewat pinjaman berkelompok.

"Kalau pencairannya ke rekening online. Hanya saja bukan definisi pinjol," tuturnya.

Dia mengakui, saat ini pinjol menjadi isu menarik. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang meminjam ke beberapa pinjol namun terjadi gagal bayar.

Maka demi mencegah itu, kata Dodot, sebelum menyalurkan pembiayaan ke nasabah, PNM melakukan penyaringan sosial di tingkat kelompok. "Jadi ada kontrol sosial," jelas dia.

PNM, sambungnya, fokus pada kemampuan bayar nasabah dan kebutuhan nasabah. Ia menuturkan, literasi penggunaan uang menjadi fondasi utama calon nasabah sebelum meminjam di PNM.

"Kami berikan edukasi. Kebutuhannya apa, baru boleh pinjam (dana)," kata Dodot.

Perlu diketahui, melalui program PNM Mekaar, sepanjang tahun ini hingga Agustus 2023, perusahaan BUMN tersebut telah menyalurkan pembiayaan ke segmen ultramikro sebesar Rp 45,6 triliun. Seluruh dana tersebut disalurkan ke sekitar 14,8 juta nasabah PNM Mekaar aktif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement