Ahad 12 Nov 2023 16:26 WIB

Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel, Ini Kata Pakar Marketing

Ini kesempatan brand dan UMKM lokal menggaet konsumen dengan cara elegan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Konsultan bisnis, pakar marketing dan penulis buku Yuswohady
Foto:

Salah satu seruan untuk memboikot terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan Israel adalah Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) atau Boikot, Divestasi, Sanksi adalah gerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan yang dipimpin Palestina.

BDS menjunjung tinggi prinsip sederhana bahwa warga Palestina berhak atas hak yang sama seperti umat manusia lainnya. BDS mengajak memboikot perusahaan Israel dan internasional yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hak-hak Palestina.

Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang mewajibkan dukungan bagi negeri para nabi itu. Berdasarkan fatwa tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.

MUI juga menegaskan, Muslim diharamkan membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement