Ahad 12 Nov 2023 16:26 WIB

Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel, Ini Kata Pakar Marketing

Ini kesempatan brand dan UMKM lokal menggaet konsumen dengan cara elegan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Fuji Pratiwi
Konsultan bisnis, pakar marketing dan penulis buku Yuswohady
Foto: Instagram Yuswohady
Konsultan bisnis, pakar marketing dan penulis buku Yuswohady

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel diserukan di hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia. Bahkan baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram memberi produk yang pro terhadap Israel.

Konsultan bisnis dan pakar marketing Yuswohady mengatakan, aksi boikot dan adanya fatwa dari MUI ini menjadi momentum untuk brand lokal, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk menggaet pasar. Namun, brand lokal dan para pelaku usaha harus melakukannya secara elegan.

Baca Juga

"Memang ini jadi kesempatan yang bisa dimanfaatkan untuk brand lokal termasuk UKM/UMKM karena brand-brand kuat di global seperti Unilever dan P&G identik dengan Israel dan menyebabkan adanya sentimen konsumen terhadap brand global tersebut," kata Yuswohady kepada Republika, Ahad (12/11/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement