Jumat 10 Nov 2023 20:40 WIB

Jadi Divestasi, Vale Wajib Bangun Smelter Baru

Vale harus buat smleter paling tidak tiga tahun setelah dapat perpanjangan izin usaha

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Foto aerial pabrik pemrosesan nikel PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulsel, pada 28 Juli 2023.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Foto aerial pabrik pemrosesan nikel PT Vale Indonesia di Sorowako, Sulsel, pada 28 Juli 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan memberikan perpanjangan izin operasi kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) 2 x 10 tahun pasca rampungnya divestasi saham. Namun, tak hanya divestasi saham saja, perusahaan nikel terbesar di Indonesia tersebut juga wajib membangun pabrik pemurnian (smelter) baru.

"Mereka juga tetap harus melakukan operasional downstream atau bikin smelter baru. Setelah proses divestasi selesai," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Arifin pun mengatakan Vale mendapatkan tenggat waktu paling tidak tiga tahun setelah proses divestasi selesai. "Mereka harus bikin smleter paling tidak tiga tahun setelah perpanjangan diberikan. Kalau tidak, maka kita tarik lagi izinnya," kata Arifin.

Arifiin menambahkan pemerintah telah sepakat besaran divestasi saham yang dilakukan oleh Vale sebesar 14 persen. Targetnya, akhir tahun ini semua proses divestasi telah selesai.

Arifin menjelaskan setelah kesepakatan besaran lepasan saham tersebut, saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada MIND ID dan Vale untuk bernegosiasi harga per lembar saham tersebut. 

"Nah, ini mereka tinggal diskusi nilainya dan gimana transaksinya. Tapi yang pasti harus ada special price buat kita," ujar Arifin.

Selain besaran saham, Arifin mengatakan MIND ID sebagai pemegang saham mayoritas akan mendapatkan kursi Direktur Utama ada Komisaris Utama dalam manajemen direksi Vale.

"Prinsipnya, Dirut dan Komut akan diisi oleh pemegang saham terbesar," kata Arifin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement