REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali bekerjasama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) dan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) untuk mewujudkan kawasan industri berwawasan lingkungan (eco industrial park/EIP) guna mengejar target net zero emission sektor industri pada 2050.
“Kami mendorong agar seluruh kawasan industri menerapkan konsep Eco Industrial Park dengan tujuan jangka panjang Net Zero Emission Tahun 2050,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangan di Jakarta, Ahad (5/11/2023).
Kemenperin telah menandatangani the Project Document for Global Eco-Industrial Parks Programme Phase II – Indonesia: Country-Level Intervention Project 2024-2028 yang menandakan dimulainya Fase II dari proyek Global Eco-Industrial Parks Programme (GEIPP).
GEIPP merupakan program dari UNIDO yang bertujuan untuk mendemonstrasikan kelayakan dan manfaat dari kawasan industri yang telah menerapkan konsep berwawasan lingkungan, khususnya dalam meningkatkan kinerja ekonomi, lingkungan, dan sosial yang berkontribusi terhadap pembangunan industri yang inklusif dan berkelanjutan.
Di Indonesia sendiri, proyek GEIPP fase I telah berjalan sejak tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun ini.
Proyek GEIPP fase II akan efektif dimulai sejak tanggal 1 Januari 2024 dan sekaligus menunjukkan keseriusan Kemenperin dalam upaya transformasi kawasan industri (KI) menjadi kawasan industri yang berwawasan lingkungan.
Dalam proyek fase II terdapat program tambahan yang mencakup penambahan dua KI pilot project, yaitu Kawasan Industri Medan (KIM) dan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas.
Selain itu, terdapat juga program untuk pembentukan EIP Center di gedung PIDI 4.0 di Jakarta Selatan, serta program EIP untuk kawasan industri greenfield investment.
Untuk mendorong penerapan EIP, Kemenperin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3174 Tahun 2022 terkait Forum Antar Kementerian untuk Percepatan Pengembangan Eco Industrial Park (EIP).
Forum ini melibatkan 11 kementerian/lembaga yang memiliki peranan sesuai bidang tugasnya untuk menerapkan EIP di Indonesia dan diharapkan dapat menghasilkan masukan, rumusan atau konsep EIP kawasan industri di Indonesia.
“Selain itu, dapat memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam memetakan kawasan industri berwawasan lingkungan sesuai bidang tugasnya,” ujar Menperin.
SK Menteri tersebut diharap dapat diimplementasikan menjadi Peraturan Menteri Perindustrian tentang EIP yang nantinya dapat menjadi pedoman teknis dari penerapan EIP di Indonesia.
Indonesia bersama Afrika Selatan, Peru, Vietnam, Ukraina, Mesir, dan Kolombia merupakan negara-negara yang terpilih untuk menjalankan pilot project GEIPP oleh UNIDO. Artinya, keberhasilan negara-negara tersebut dalam menerapkan EIP akan menjadi pedoman bagi negara-negara lainnya.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri (KPAII) Kemenperin Eko S.A Cahyanto menyampaikan, program GEIPP fase II juga diharapkan untuk dapat memberikan kontribusi yang positif pada pengembangan industri Indonesia yang lebih berkelanjutan serta dapat mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai dengan Paris Agreement.
“Ke depan, Kawasan Industri yang ada saat ini akan dikembangkan menjadi Smart Eco Industrial Park yang mengutamakan kinerja lingkungan, ekonomi, dan sosial, serta peningkatan konektivitas dan komunikasi melalui minimalisasi dampak lingkungan dan transformasi digital,” jelas Eko.