Jumat 20 Oct 2023 21:20 WIB

Kementerian Investasi Bekukan Izin Usaha Hotel Sultan Pontjo Sutowo

Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga berjalan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga berjalan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membekukan sementara izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait pengelolaan Hotel Sultan. Pembekuan itu, kata dia, karena Hak Guna Bangunan (HGB) hotel tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidak berfungsi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Dijelaskan, kalau sertifikat HGB-nya sudah mati, maka izin usaha tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dengan begitu akan gugur sendiri.

Hanya saja saat ini, hotel tersebut masih tetap melakukan operasional. Menanggapi itu, Bahlil menyatakan tak segan mencabut izinnya.

“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (dicabut). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tegas dia.

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno, resmi kembali menjadi milik negara setelah HGB-nya berakhir. Hotel swasta itu dibangun di atas lahan milik negara.

Perlu diketahui, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) itu telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. Sampai kini belum diperpanjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement