REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebelumnya menyerahkan hasil audit dana pensiun (dapen) BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023). Mengenai hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung segala prosesnya.
"OJK menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum dugaan korupsi beberaoa dapen yang dimiliki BUMN sebagimana yang dilaporkan Menteri BUMN kepada Kejagung," kata Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Ogi menambahkan, OJK juga melakukan monitoring terhadap langkah penyehatan dan perbaikan pengeloalan dapen BUMN. Dia menegaskan, hal tersebut akan menjadi bagian dari perhatian OJK.
Dia memastikam hal tersebut akan dilakukan melalui antara lain melalui rencana perbaikan pendanaan dan rencana pelunasan uang iuran. Ogi memastikan, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham dalam rangka perbaikan pengelolaan.
"Ini dilakulam dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan kondisi pendanaan dana pensiun BUMN kemudian meminta pengurus dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun," jelas Ogi.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan, pelaporan dapen ke Kejagung sebagai komitmen Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih dapen pelat merah. Erick mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh atas bantuan audit tersebut.
"Setelah kasus Jiwasraya, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun perusahaan BUMN," ujar Erick saat konferensi pers bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyerahan perkara dana pensiun BUMN di Gedung Utama Kejaksaaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Erick mengaku memeriksa langsung dan menemukan fakta mencengangkan perihal kondisi dapen BUMN. Erick menyebut 34 dapen BUMN atau 70 persen dari total 48 Dapen BUMN berada dalam kondisi tidak sehat.
Selanjutnya, Erick segera berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu. Erick menyampaikan proses audit yang dilakukan secara bertahap.
Saat ini audit sudah dilakukan untuk empat dapen BUMN. Beberapa diantaranya PT Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food yang mengalami kerugian senilai Rp 300 miliar dengan penyimpangan yang terjadi pada investasinya.