Sabtu 07 Oct 2023 21:34 WIB

Sempat Gangguan, OJK Pastikan Sistem Layanan Informasi Sudah Normal Kembali

OJK menginformasikan telah terjadi gangguan sistem layanan informasi.

Rep: Novita Intan, Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan layanan sistem informasi OJK kepada masyarakat dan industri jasa keuangan telah berangsur normal kembali. Hal ini mengingat pada Senin (2/10/2023) OJK menginformasikan telah terjadi gangguan sistem layanan informasi.

"Aktivitas kegiatan operasional OJK di Jakarta dan seluruh kantor OJK di daerah tetap berjalan lancar karena layanan sistem informasi internal serta cadangannya sudah berjalan sesuai protokol yang berlaku," tulis keterangan resmi OJK, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga

OJK menyatakan layanan sistem informasi tersebut mulai berangsur pulih sejak Rabu, 4 Oktober 2023. Saat itu, sejumlah layanan sistem informasi kepada publik dan industri jasa keuangan, seperti website OJK, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan IdebKu sudah dapat diakses kembali.

"Sedangkan, pada Kamis, 5 Oktober, aplikasi layanan ke masyarakat, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan sudah dapat diakses kembali. Begitu pula aplikasi layanan ke industri jasa keuangan, seperti Sipeduli, Apolo dan Pelaporan.id juga sudah kembali berfungsi," tulis OJK.

Berdasarkan hasil pemantauan pada 6 Oktober 2023, diketahui sebanyak 493 Lembaga Jasa Keuangan, seperti Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Efek Pasar Modal telah menyampaikan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan dan 113 telah masuk dalam antrian pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Adapun permintaan informasi debitur sebanyak 682.105 permintaan.

Bagi pelaku usaha jasa keuangan yang masih membutuhkan informasi lanjutan, mohon untuk menghubungi kontak pengawas OJK masing-masing. Sementara bagi masyarakat umum bisa menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement