Jumat 06 Oct 2023 18:42 WIB

Kemenkop UKM dan KPPU Siapkan Regulasi untuk Pasar Digital

Regulasi yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah sepakat mewujudkan regulasi pasar digital yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

“Kita akan bersama-sama mengatur perdagangan online. Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Menkop UKM Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Teten mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen atau shadow banning di dalam platform digital. Contohnya, monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.

”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.

Untuk itu, kata Menkop, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan. Menurutnya, traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce. Jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan yang akan melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar. Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar masuk barang.

“Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga crossborder online, wajib menerapkan harga barang minimal di atas 100 dolar AS per unit,” ucapnya.

Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci. Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Pasar Digital.

”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement