Senin 25 Sep 2023 19:22 WIB

Dilarang Jualan Online, TikTok: Pertimbangkan Nasib 6 Juta UMKM Lokal

TikTok mengaku banyak penjual lokal yang resah dan mempertanyakan kepastian.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
TikTok angkat bicara perihal Revisi Permendag Nomer 50 yang akhirnya diteken pemerintah pada Senin (25/9/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TikTok angkat bicara perihal Revisi Permendag Nomer 50 yang akhirnya diteken pemerintah pada Senin (25/9/2023). TikTok mengaku akan menghormati peraturan yang berlaku. Hanya saja, imbas dari aturan ini ada 6 juta UMKM dan 7 juta kreator affiliate yang terdampak dari kebijakan ini.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujar Kepala komunikasi TikTok Indonesia Anggini Setiawan kepada Republika.co.id, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Sejak ramai soal revisi aturan terkait media sosial dilarang menjadi platform jual beli, TikTok mengaku banyak penjual lokal yang resah. TikTok mengklaim bahwa platform ini merupakan salah satu wadah untuk UMKM meningkatkan produktivitasnya.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kemendag pada sore ini meneken peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Ia menjelaskan, yang akan diatur dalam revisi Permendag itu adalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. 

Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik. Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. 

Misalnya untuk makanan....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement