Senin 25 Sep 2023 15:05 WIB

Jokowi Minta TikTok Pisahkan Media Sosial dan Marketplace

Pemerintah ingin mengatur platform e-commerce serta produk-produk impor.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Friska Yolandha
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.
Foto: Tiktok Shop
Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop harus dipisahkan. Sebab, banyak sosial media lainnya yang kemudian ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan antara sosial media dan e-commerce.

"Jadi ada pengaturan mengenai platform tadi sudah clear arahan Presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah antre banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Karena itu, lanjutnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur keberadaan media sosial dan e-commerce. "Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag," kata Teten.

Teten menjelaskan, melalui revisi ini, pemerintah ingin mengatur platform e-commerce serta produk-produk impor. Sebab, produk-produk impor tersebut dijual dengan sangat murah melalui platform global.

"Jadi tadi ada tiga hal yang kita bahas yang pertama bagaimana mengatur platform, yang kedua bagaimana mengatur arus masuk barang. Karena bukan soal produk lokal kalah bersaing di online atau di offline. Tapi di offline dan di online disebut produk dari luar yang sangat murah dan dijual di platform global," kata dia.

Selain itu, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara sistem offline dan online. Sebab selama ini perdagangan offline sudah diatur secara ketat. "Ketiga kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur lebih demikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor melalui e-commerce minimal senilai 100 dolar AS. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan, jika aturan ini benar-benar diterapkan maka akan bisa melindungi keberadaan UMKM. "Kalau ini dilaksanakan semua bisa terlindungi," kata Zulkifli.

Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, tugas Kemenkominfo adalah mengatur sistem perdagangan secara adil. Ia menegaskan bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM yang terdampak platform sosial media dan e-commerce.

"Jangan barang yang di sana dibanting harga murah, kita klenger," ujarnya.

Selain itu, Budi juga tak ingin kedaulatan data di Indonesia digunakan sebebasnya oleh platform media sosial e-commerce tersebut.

"Kedua, kita tidak mau kedaulatan data kita dipakai semena-mena kalau kalau algoritmanya sudah sosial media, nanti e-commerce nanti fintech, nanti pinjol dan lain-lain, ini kan semua platform akan ekspansi berbagai jenis," ujarnya.

Karena itu, pemerintah mengatur keberadaan platform media sosial dan e-commerce melalui revisi Permendag. Sosial media, kata dia, tidak boleh digunakan untuk e-commerce atau kebutuhan perdagangan.

"Sebenernya ini tengah-tengah antara media sosial dan e-commerce. Jadi platform sosial media tidak boleh berlaku bertindak sebagai platform e-commerce itu aja intinya," ungkap Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement