Jumat 22 Sep 2023 22:59 WIB

Tak Hanya Buat UMKM Terpukul, TikTok Shop Ternyata Belum Ditarik Pajak

TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN)

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
CEO Dusdusan, Ellies Kiswoto, Jumat (22/9/2023)
Foto: Ronggo Astungkoro/Republika
CEO Dusdusan, Ellies Kiswoto, Jumat (22/9/2023)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Upaya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mendorong revisi Permendag 50/2020 mendapatkan respons positif. Sebab, apabila regulasi soal perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik (PPMSE) tak dibenahi, maka dapat mengancam eksistensi usaha lokal.

"Dari sisi pengusaha sebenarnya kami sangat apresiasi dan support statemen dari Pak Teten bahwa regulasi harus dibenahi, lebih diperbaharui," ujar CEO Dusdusan, Ellies Kiswoto, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga

Aturan itu dianggap sebagai salah satu solusi dari penertiban TikTok Shop. Ellies melihat, sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar. Dia mengatakan, sebagai media sosial, TikTok menyerap data para penggunanya. Lalu data itu diproses melalui algoritma kecerdasan buatan sehingga proses membaca keinginan setiap penggunanya begitu cepat dan akurat.

"Yang kita kasihan kan UMKM yang di tengah, mereka berusaha untuk berwiraswasta, berjualan, mereka terpukul, apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor, itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," jelas dia.

Dia kemudian mengungkapkan masalah lain yang cukup signifikan, yakni TikTok Shop belum ditarik pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN). Menurut Ellies, itu membuat kesenjangan harga yang begitu jauh dengann barang dagangan UMKM maupun toko offline.

"Di TikTok masih belum pungut pajak, jadi misal kita iklan di Facebook itu kita ditarik PPH 20 persen, misalnya iklan Rp 100 juta, Rp 20 juta langsung masuk ke kantor pajak, di TikTok itu masih free, jadi penjual-penjual di TikTok juga semua tidak dikenakan pajak mau berapapun menjual," jelas Ellies. 

Kondisi tersebut membuat TikTok Shop begitu digdaya, bahkan bisa memberikan penawaran harga yang begitu rendah. Itu karena penjualan tidak perlu menghitung biaya PPh dan PPN seperti yang diterapkan oleh UMKM atau toko offline.

Dengan demikian, munculnya TikTok Shop membuat UMKM sangat terpukul, bahkan tak sedikit yang gulung tikar. Berdasarkan kajian Ellies, sektor yang paling besar terdampak yakni produk-produk dengan kategori mudah impor, memiliki nilai tinggi namun volumenya kecil. Contohnya fesyen dan skincare.

"Penurunan omzet kan dari hulu ke hilr, bukan hanya di hilir si A, B, C tetapi dari tengah-tengah. Ini yang dulunya konveksi jalan sekarang semua pada gulung tikar, penjualan yang dulunya di Tanah Abang segitu ramainya sekarang sampai kosong," kata dia.

Melihat hal tersebut, Ellies menilai perbaikan regulasi dari Kemendag sangat mendesak segera disahkan. Karena semakin lama dibiarkan akan berpotensi semakin memukul pelaku UMKM.

"Memang dari Kementerian UMKM, dari pak Jokowi selalu support UMKM, cuma support UMKM ini tidak bisa berjalan tanpa disupport peraturan yang jelas, apakah peraturan dari Kemendag, impor, ketatnya pelabuhan seperti apa, dan juga dari pajak, jadi semua kementerian itu harus bekerja sama mencapai satu goal pak Jokowi," kata Ellies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement