Rabu 20 Sep 2023 20:19 WIB

Kemenkeu Himpun Pajak Rp 1.246,97 Triliun Hingga Agustus 2023

Pajak penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen.

Indonesian Finance Minister Sri Mulyani Indrawati delivers her speech during the opening session of the Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) Finance Ministers and Central Bank Governors meeting in Jakarta, Indonesia Friday, Aug. 25, 2023.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Indonesian Finance Minister Sri Mulyani Indrawati delivers her speech during the opening session of the Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) Finance Ministers and Central Bank Governors meeting in Jakarta, Indonesia Friday, Aug. 25, 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.246,97 triliun hingga Agustus 2023, atau setara dengan 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (20/9/2023)

Menkeu mengatakan penerimaan pajak selama periode Januari hingga Agustus 2023 yang tumbuh positif didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Secara rinci, penerimaan pajak terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terhimpun mencapai Rp 447,58 triliun, tumbuh 8,14 persen yoy. Nilai tersebut setara dengan realisasi 64,28 persen dari target.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya terdata sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Angka tersebut terkontraksi 12,01 persen secara tahunan. Menurut Menkeu, kontraksi tersebut disebabkan oleh pergeseran pembayaran PBB migas.

Sedangkan PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen persen. Capaian tersebut turun 10,58 persen dari kinerja periode yang sama tahun lalu akibat dampak moderasi harga minyak bumi.

Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak selama periode Januari hingga Agustus 2023 yaitu sebesar 6,4 persen yoy, melambat bila dibandingkan catatan kinerja periode yang sama tahun lalu sebesar 58,1 persen.

Bendahara negara menjelaskan kinerja penerimaan yang melambat disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ke depan, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor, dan variabel lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement