REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset dari eks BPPN berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan tiga bidang tanah yang disita seluas 287.668 meter persegi senilai Rp 149 miliar. "Total nilai tanah itu mencapai Rp 149 miliar," ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (19/9/2023).
Dia merinci tanah pertama merupakan properti dari eks BPPN atau eks BLBI yang berlokasi di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung seluas 126.283 meter persegi yang berasal dari eks Bank Danamon.
Kemudian, tanah kedua berlokasi di Jalan RE. Martadinata atau Kampung Duren, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 meter persegi yang berasal dari Bank Umum Sertivia (BBKU).
Selanjutnya, tanah ketiga berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 meter persegi berasal dari eks Bank Danamon.
"Semua tanah itu sudah kami pasangi plang sita," ucapnya.
Menurut Rionald ketiga bidang tanah tersebut akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI juga telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar berbagai kota di Indonesia," ucapnya.