Senin 24 Jul 2023 23:00 WIB

Satgas BLBI Sita Aset The East Tower Senilai Rp 786 Miliar

Aset yang disita berupa 177 unit apartemen The East Tower Mega Kuningan.

Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satgas BLBI terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satgas BLBI terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, The East Tower, yang diestimasi bernilai Rp 786 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Baca Juga

"Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh Pihak yang Memperoleh Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra," kata Rionald dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2.

Namun, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," ujar Rionald.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement