Jumat 15 Sep 2023 22:05 WIB

DKI Kaji Usulan Peleburan MRT dan LRT Agar Fokus Pengembangan Bisnis

Merger MRT dan LRT Jakarta agar menjadi satu entitas usaha transportasi berbasis rel.

Penumpang saat akan menaiki MRT di Stasiun MRT Asean, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang saat akan menaiki MRT di Stasiun MRT Asean, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji usulan legislator terkait peleburan moda raya terpadu (MRT) dan lintas raya terpadu (LRT) untuk lebih fokus pengembangan bisnis.

"Kami sudah melakukan kajian terkait hal itu, sehingga perkembangan bisnis kami nantinya juga bisa berpikir lebih jauh," kata Direktur Utama Jakpro (Perseroda) Iwan Takwin saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta bersama jajaran BUMD di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Rapat kerja itu sendiri membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Menurut dia, tujuan penggabungan MRT dan LRT Jakarta ini yakni agar kedua perusahaan itu menjadi satu entitas usaha transportasi berbasis rel. "Kajian itu sudah kami sama-sama lakukan sehingga nanti begitu diputuskan menjadi satu entitas transportasi railway, kami sudah siap," kata dia.

Sementara, Direktur Utama PT MRT Jakarta Tuhiyat menambahkan pihaknya juga sedang mengkaji usulan terkait peleburan dua badan usaha milik daerah (BUMD) itu. "Ini adalah proses integrasi yang sekarang terjadi dan Insya Allah Pemprov DKI Jakarta dalam proses kajian sekarang," kata Tuhiyat.

MRT Jakarta menyebut menilai tarif integrasi antarmoda dengan harga maksimal Rp 10 ribu belum banyak dimanfaatkan oleh pengguna transportasi. Tuhiyat menjelaskan hanya dua persen dari total penumpang yang menggunakan tarif integrasi dengan perjalanan menggunakan lebih dari satu moda transportasi.

"Dari sekian penumpang yang melanjutkan perjalanan dengan moda lain, hanya sekitar dua persen yang masuk kategori tarif integrasi. Oleh karena itu, ini harus dilaporkan kembali ke Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk dilakukan reevaluasi," kata Tuhiyat.

Tarif integrasi sebesar maksimal Rp 10 ribu untuk penggunaan lebih dari satu moda transportasi, yakni mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta sejak Agustus 2022.

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI, Wahyu Dewanto, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI agar MRT dan LRT Jakarta dileburkan. Menurut dia, adanya peleburan ini bisa menjadi fokus menjalankan usahanya, yakni properti, infrastruktur, utilitas dan teknologi informasi.

"Saya harap MRT dan LRT jadi satu. Jadi, Jakpro bisa fokus ke bidangnya," kata Wahyu.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement