Rabu 13 Sep 2023 07:35 WIB

Pinjol Jerat Mahasiswa, OJK Tingkatkan Edukasi dan Perkuat Pengawasan

Kini muncul temuan adanya 58 mahasiswa yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi bunga pinjaman online.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ilustrasi bunga pinjaman online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Belum lama ini muncul fenomena banyaknya generasi muda terjebak tunggakan paylater hingga sulit ajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Kini muncul temuan adanya 58 mahasiswa yang terjerat pinjaman online (pinjol). 

Berkaitan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus meningkatkan edukasi. “OJK juga berupaya meningkatkan program edukasi ke berbagai lapisan masyarakat termasuk universitas serta optimalisasi saluran pengaduan konsumen melalui kontak 157,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman kepada Republika.co.id, Rabu (13/9/2023). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, OJK juga bersama instansi terkait dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melakukan penegakan hukum. Khususnya penegakan hukum bagi pinjol yang bermasalah baik yang legal maupun ilegal.  

Sementara itu, Agusman memastikan secara internal OJK tengah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. “Ini berkaitan dengan pengawasan market conduct, penguatan SDM pengawas, dan sistem informasi,” ucap Agusman. 

Dia menegaskan, OJK merespons serius dalam menanggapi adanya keluhan masyarakat yang menggunakan jasa keuangan peer to peer lending atau pinjol. Agusman mengatakan hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti menguatkan kelembagaan, permodalan, tata kelola, dan manajemen risiko pinjol melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi meminta generasi muda bijak dalam menggunakan layanan pinjol. Khususnya saat ini akses pinjol sudah semakin mudah didapatkan. 

“Kalau tidak perlu-perlu banget, tidak perlu lah pinjam ke pinjol,” kata Friderica dalam webinar FMB mengenai investasi ilegal pada Agustus 2023. 

Terlebih, jika pinjol dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Friderica menegaskan, meskipun menggunakan pinjol legal namun untuk kebutuhan konsumtif maka hal buruknya adalah generasi muda akan terjerat utang. 

Friderica berpesan setiap mahasiswa dengan apapun jurusan ilmu yang dipelajarinya harus memiliki pemahaman yang bagus mengenai sektor jasa keuangan. Sebab, kata dia, kepandaian itu akan mendampingi dia seumur hidup.

Friderica juga berpesan kepada para mahasiswa untuk menghindari dan tidak mengikuti gaya hidup Fear of Missing Out (FOMO) dan You Only Live Once (YOLO) yang berkembang di kalangan anak muda. Friderica menegaskan, gaya hidup tersebut justru banyak menjerumuskan pada kehidupan yang penuh masalah. 

Sebelumnya, Rektor UMY Prof Gunawan Budianto Temuan ada mahasiswa terjerat pinjol diketahui dari survei acak yang dilakukan pihak kampus. Gunawan memaparkan, para mahasiswa mengetahui tentang pinjol bukan hanya lewat aplikasi, melainkan karena ditawarkan secara langsung, bahkan di kos-kosan mahasiswa. 

“Dari 58 mahasiswa itu ada banyak yang sudah lunas dan mereka cerita kalau bunganya besar, bisa 20 persen. Pinjaman mereka bisa Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga buat beli motor baru," ujar Gunawan, Selasa (12/9/2023). 

Mahasiswa menggunakan pinjol mauoritas karena untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup hingga memebeli sepeda motor baru. Bahkan, dari banyak mahasiswa yang dikonfirmasi hampir tidak ada yang menggunakan pinjol untuk bayar kuliah.

Meski hanya mendapatkan 58 orang yang secara terbuka mengakui telah menggunakan pinjol, Gunawan meyakini jumlah mahasiswa yang terjerat ada lebih banyak. Gunawan bahkan memprediksi bahwa sedikitnya di setiap prodi ada yang menggunakan pinjol. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement