Rabu 30 Aug 2023 01:16 WIB

Penerimaan Pajak Diproyeksi Bakal Terhambat pada 2024

Krisis perbankan di AS juga akan berdampak terhadap perekonomian domestik

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembayaran pajak (ilustrasi), Penerimaan pajak diperkirakan akan terhambat pada 2024. Head of Mandiri Institute Teguh Yudho Wicaksono melihat sejumlah risiko pascapandemi masih membayangi perekonomian
Foto: Antaranews
Pembayaran pajak (ilustrasi), Penerimaan pajak diperkirakan akan terhambat pada 2024. Head of Mandiri Institute Teguh Yudho Wicaksono melihat sejumlah risiko pascapandemi masih membayangi perekonomian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerimaan pajak diperkirakan akan terhambat pada 2024. Head of Mandiri Institute Teguh Yudho Wicaksono melihat sejumlah risiko pascapandemi masih membayangi perekonomian Indonesia menjelang akhir 2023 dan memasuki tahun depan.

Salah satunya yaitu kondisi geopolitik yang dinilai belum stabil. "Perang antara Rusia dan Ukraina masih belum jelas penyelesaiannya, sehingga belum terlihat sinyal geopolitik akan mereda," kata Teguh saat diskusi di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Risiko selanjutnya yaitu inflasi yang masih relatif tinggi. Untuk menekan laju inflasi, bank sentral di negara-negara maju akan menyesuaikan tingkat suku bunganya mengikuti sikap bank sentral AS The Fed yang cenderung hawkis.

Tidak hanya itu, Teguh mengatakan, krisis perbankan di AS juga akan berdampak terhadap perekonomian domestik. Setidaknya tiga bank AS di awal 2023 mengalami kebangkrutan akibat The Fed yang sangat agresif menaikkan suku bunga. 

Selain itu, perlambatan ekonomi dan resesi di beberapa negara terutama negara maju berisiko mempengaruhi permintaan produk ekspor Indonesia. Menurut Teguh, hal tersebut akan berpotensi membuat ekonomi Indonesia tumbuh melambat.

Teguh menyebut, dampak resesi global juga membayangi perekonomian Indonesia. Permintaan eksternal yang melambat membuat surplus neraca perdagangan dalam negeri semakin lama semakin mengecil.

"Ini beberapa risiko yang akan dihadapi Indonesia ke depannya," kata Teguh.

Di sisi lain, Teguh melihat tren rasio penerimaan pajak terhadap PDB cenderung menurun sejak 2008. Bahkan, penerimaan negara relatif kecil terhadap PDB dibandingkan di negara-negara lainnya. 

Pada 2021, rasio penerimaan Indonesia sebesar 13,59 persen. Dengan rasio tersebut, Indonesia sejajar dengan negara-negara yang level pembangunannya relatif lebih rendah.

"Dibandingkan Thailand, Filipina, dan Malaysia, Tax to GDP ratio Indonesia paling rendah. Sementara tren di negara-negara tetangga cenderung stabil atau meningkat," jelas Teguh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement