Selasa 29 Aug 2023 18:34 WIB

Menkeu Pastikan Subsidi Dinikmati Oleh Masyarakat yang Membutuhkan

Pengoptimalan sasaran subsidi juga berlaku untuk transformasi subsidi energi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan program subsidi yang disediakan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Foto: AP Photo/Tatan Syuflana
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan program subsidi yang disediakan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan program subsidi yang disediakan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Pernyataan tersebut menanggapi pandangan PKB, PKS, PAN, dan PPP mengenai sasaran subsidi.

“Mengenai sasaran subsidi, dapat disampaikan bahwa pemerintah terus konsisten meningkatkan sasaran sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” kata Sri Mulyani saat Rapat Paripurna DPR RI tentang Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga

Pengoptimalan sasaran subsidi juga berlaku untuk transformasi subsidi energi. Sri Mulyani mengatakan subsidi energi disalurkan dengan berbasis penerima manfaat. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kesiapan data dan infrastruktur.

Khusus untuk subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), insentif yang diberikan pemerintah menjangkau sisi permintaan dan penawaran. Hal itu dilakukan untuk menstimulus investasi dalam penggunaan KBLBB secara luas.

Sri Mulyani menjelaskan insentif KBLBB bertujuan untuk mendorong percepatan transformasi ekonomi, menciptakan nilai tambah yang tinggi, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan.

Diketahui, Pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Adapun untuk subsidi tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi energi dan non-energi sebesar Rp 300,2 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Anggaran subsidi energi menyasar subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG 3 kilogram dengan nilai Rp 185,9 triliun.

Sementara anggaran subsidi nonenergi naik Rp 36,1 triliun menjadi Rp 114,3 triliun. Subsidi nonenergi diarahkan untuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi perumahan, subsidi PSO, dan subsidi pupuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement