REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pelaku UMKM tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, banyak pelaku UMKM terutama kaum ibu yang menjadi korban pinjol ilegal.
“Saya tahu banyak yang butuh pembiayaan dan akses keuangan, tapi jangan sampai terjerat pinjol ilegal. Banyak ibu-ibu jadi korban. Jadi, hati-hati,” kata Friderica dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) Series 2 yang disiarkan secara daring, Selasa (29/8/2023).
Friderica menegaskan, saat ini skema skema penipuan banyak sekali macamnya. Dia menuturkan, OJK bersama kementerian lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal. Dia menuturkan, kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal sudah lebih dari Rp 100 triliun.
“Jadi, ibu-ibu harus hati-hati jangan sanmpai masuk kepada skema seperti ini,” ujar Friderica.
Agar tidak terjebak pinjol ilegal, Friderica menekankan masyarakat hanya perlu memastikan dua hal, yaitu legalitas dan logisnya. Jika mendapatkan tawaran pinjol atau investasi ilegal harus dicek terlebih dahulu legalitasnya dengan menghubungi OJK pada nomor kontak 157 dan perhatikan sisi logis keuntungannya.
Dia menambahkan, pelaku UMKM di daerah juga diharapkan tidak berhubungan dengan rentenir untuk mendapatkan modal. Sebab saat ini OJK sudah memperluas peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
“Misalnya ada program kredit pembiayaan melawan rentenir. Kalau rentenir ini cuku tahu saja tapi tidak usah kenalan apa lagi berteman,” kata Friderica.
Dia menegaskan, TPAKD di daerah memiliki program untuk membuat UMKM kelas. Salah satunya melalui kredit pembiayaan melawan rentenir dan pembiayaan yang lain, seperti untuk sektor prioritas untuk pertanian, kredit usaha mikro, dan lainnya.
Jika sudah telanjur terjerat rentenir, masyarakat dapat menghitung nominal yang harus dibayar secara detail. Lalu, mulai menegosiasi dengan menghitung kembali utang dan bunga yang harus dibayar secara bersama-sama dengan rentenir.
Selanjutnya meminta penghapusan bunga. Jika rentenir berbaik hati, bukan tidak mungkin permintaan dapat dikabulkan. Jikapun rentenir menolak, cobalah untuk meminta potongan atau keringanan bunga kepada rentenir.
Melakukan negosiasi perpanjangan waktu pelunasan pinjaman juga bisa dilakukan. Selain itu, juga meminta pendampingan pada orang yang mengerti kasus utang piutang. Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji juga meminta pelaku UMKM untuk memahami akses permodalan.
“Jika tidak memahami, pelaku UMKM mendapatkan modal dengan itu tidak logis, tidak legal. Jangan asal mendapatkan modal,” ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menegaskan, UMKM sangat rentan menjadi korban pinjol ilegal dan terjerat rentenir. Sutarmidji menekankan, dalam mengajukan permodalan harus dihitung dan dianalisis termasuk juga memastikan keamanan legalitasnya.