REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Astra Honda Motor (AHM) menyampaikan klarifikasi terkait kabar mengenai permintaan penarikan produk (recall). Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, AHM memastikan Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk recall kepada AHM.
"Kami memperoleh klarifikasi tidak ada pernyataan terkait imbauan maupun perintah penarikan produk (recall) dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kepada AHM," tulis Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor Thomas Wijaya dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, ramai video yang merekam sejumlah motor honda yang patah di bagian rangka eSAF (enhanced smart architecture frame). Sebagian menduga bagian rangka tersebut berkarat karena terdapat bercak berwarna kuning menyerupai karat.
Dalam klarifikasinya AHM mengklaim jika bercak kuning tersebut adalah silicate dan bukan karat. Namun, banyak warganet yang tidak puas dengan penjelasan AHM tersebut.
Setelah kabar tersebut viral, Kementerian Perdagangan melakukan pertemuan dengan AHM untuk mengklarifikasi patahnya rangka eSAF di beberapa jenis motor produksi AHM.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Moga Simatupang, menjelaskan pemerintah telah meminta kepada AHM untuk bisa memprioritaskan hak konsumen. Pemerintah juga mendorong AHM untuk bisa meningkatkan kualitas dan evaluasi produk.
“Penyelenggaraan perlindungan konsumen akan terus ditingkatkan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia. Konsumen yang rangka eSAF-nya rusak dapat langsung melapor ke AHM melalui berbagai kanal yang tersedia,“ kata Moga lewat keterangan tertulisnya, Ahad (27/8/2023).