Kamis 24 Aug 2023 00:30 WIB

Satgas Sebut Masih Ada 700 Perusahaan Sawit Belum Laporkan Data Lahan 

Sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Satgas Sawit menyatakan, telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri atau self reporting dari para perusahaan yang dimulai sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Satgas Sawit menyatakan, telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri atau self reporting dari para perusahaan yang dimulai sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Sawit yang berada di bawah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, menyatakan, telah menyelesaikan evaluasi proses pelaporan diri atau self reporting dari para perusahaan yang dimulai sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023. Melalui keterangan resminya, Satgas Sawit menyatakan, sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam proses Self Reporting. Jumlah partisipasi ini meningkat, dari yang sebelumnya hanya 959 perusahaan yang melapor. 

Namun, Satgas menegaskan masih ada sekitar 700 perusahaan yang belum melaporkan data mereka melalui Informasi Perizinan Perkebunan atau Siperibun. 

Baca Juga

Untuk itu, Satgas akan membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan agar dapat mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data yang akan dimulai sejak tanggal 23 Agustus hingga 8 September 2023.

"Saya menegaskan perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan Data dan Informasi (SK Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di Siperibun tanpa terkecuali,” tegas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Rabu (23/8/2023). 

Berdasarkan data, setidaknya ada 647 perusahaan yang telah teridentifikasi masuk dalam SK Datin namun belum juga melakukan pelaporan secara mandiri. 

Luhut mengatakan, demi menjaga transparansi dan mengedepankan akuntabilitas, Satgas Sawit telah menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan verifikasi data yang masuk. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses verifikasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

“Sekali lagi kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," kata Luhut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement