Senin 21 Aug 2023 20:47 WIB

Marak Investasi Ilegal, Selebgram tak Bisa Asal Terima Endorse Produk Keuangan

Portofolio investasi Taspen sebagian besar yakni obligasi dan deposito.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Infografis: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Meroket Ratusan Triliun di 2022
Foto: Republika
Infografis: Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Meroket Ratusan Triliun di 2022

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nantinya selebgram tidak lagi asal mendapatkan endorsement dan mempromosikan produk jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan endorsement mengenai produk jasa keuangan oleh selebgram akan diatur seperti di sejumlah negara lain.

"(Penerapan aturan selebgram dalam mengiklankan produk jasa keuangan) sedang kami bahas," kata Friderica kepada Republika, Senin (21/8/2023).

Dalam kesempatan diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023), Friderica mengungkapkan saat melakukan diskusi di Amerika Serikat (AS) dengan seluruh regulator di dunia, sejumlah negara sudah mengatur promosi produk jasa keuangan. Khususnya promosi yang dilakukan oleh para selebgram.

"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama mereka harus ada lisensinya untuk bicara tentang keuangan produk jasa keuangan. Tidak cuma centang biru karena sekarang banyak juga orang centang biru," ungkap Friderica.

Friderica mencontohkan, salah satu negara yang sudah dengan ketat menerapkan aturan tersebut yaitu Prancis. Dia menuturkan, kala itu di Prancis muncul kasus selebgram yang memamerkan vila dan mobil mewah.

Selebgram tersebut memberikan keterangan semua kekayaannya tersebut merupakan hasil investasi.

"Ternyata setelah ditelusuri, vilanya ternyata sewa, mobilnya sewa. Itu semua cuma endorsement. Jadi conduct benar-benar diawasi," jelas Friderica.

Untuk itu, Friderica memastikan saat ini OJK tengah mendiskusikan aturan serupa. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi maraknya penipuan investasi ilegal di Indonesia.

"Apakah misalnya orang mau sebagai selebgram atau bicara tentang produk apa misalnya lisensi asuransi atau apa. Jadi itu sedang kita lihat beberapa kemungkinannya. Tapi memang itu cukup meresahkan," tutur Friderica.

Bahkan, lanjut Friderica, di Amerika Serikat sempat terjadi pebasket nasional yang terkenal mengalami kerugian dengan melakukan investasi kripto. Setelah banyaknya kejatuhan kripto, pebasket nasional tersebut mengungkapkan tidak pernah melakukan investasi dan hanya sekedar endorsement

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan saat ini UNESCO sudah menawarkan diskusi nengenai Dewan Sosial Media. Budi menyebut nantinya Dewan Sosial Media tersebut akan mengawasi dan membuat aturan mengenai sejumlah etika di media sosial.

"Jadi konsep dewan sosial media menjadi wacana baru tidak hanya di Indonesia saja tapi di dunia juga sudah fokus. Karena kalau tidak diawasi residunya banyak sekali, kan ekosistem dunia digital sudah bagus," ucap Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement