Senin 21 Aug 2023 16:42 WIB

Berpotensi Rugikan Rp 139 Triliun, Ini Alasan Investasi Ilegal Masih Terus Menjamur

Friderica menuturkan hal tersebut terjadi dikarenakan mudahnya membuat aplikasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2007 hingga 2022 mencapai Rp 138 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan banyak pelaku investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah diproses namun masih muncul kembali. Friderica menuturkan hal tersebut terjadi dikarenakan mudahnya membuat aplikasi.

“Sangat mudah membuat aplikasi kemudian servernya di luar negeri,” kata Friderica dalam diskusi daring FMB9 Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga

Dia mengakui, korban investasi dan pinjol ilegal tidak hanya masyarakat kelas bawah. Salah satu kriteria lainnya yang juga menyebabkan investasi ilegal masih menjamur yaitu banyaknya masyarakat yang memiliki mental berjudi. 

“Mental berjudi ini, jadi dia pengen cepat kaya tidak berpikir risikonya dan inginnya cepat untung akhirnya kejeblos,” ucap Friderica. 

Selain itu faktor lainnya yaitu adanya fenomena fear of missing out (FOMO) terutama di kalangan generasi muda. Friderica menuturkan hal tersebut juga menjadi salah satu faktor masih adanya investasi ilegal yang masih menjamur sedemikian pesat. 

Faktor lainnya yaitu literasi masyarakat yang masih rendah. Friderica mengatakan, literasi keuangan saat ini baru mencapai 49,6 persen dan literasi digital baru sekitar 3,5 dari skala 1 sampai 5. 

“Artinya masyarakat itu juga belum pintar banget. Portalnya sudah terbuka tapi dia belum bisa membedakan mana sih informasi yang benar dan salah,” ucap Friderica. 

Meskipun begitu, Friderica memastikan OJK dengan Satgas Waspada Investasi akan lebih kuat lagi dalam mengatasi investasi ilegal. Terlebih saat ini sudah diterbitkan Undang-undang P2SK. 

Sebab, Friderica menuturkan, sebelum UU P2SK muncul tidak ada delik khusus untuk mengatasi persoalan seperti penipuan secara digital di sektor jasa keuangan. “Dengan delik khusus di UU P2SK memberikan signal kuat, jangan main-main seperti ini. Kami terus berkoordinasi dengan sangat baik dengan 12 kementerian lembaga,” jelas Friderica. 

Dia menambahkan, OJK setiap harinya saat ini menutup 20-50 link yang menawarkan investasi dan pinjol ilegal setiap harinya. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat dapat terlindungi dari penipuan di sektor jasa keuangan. 

Sementata itu, Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Irwan Kurniawan mengungkapkan dari banyaknya kasus pinjol ilegal di Indonesia banyak melibatkan pihak dari luar negeri. “Kalau melihat kasus pinjol banyak di dalam negeri tapi dana banyak dari luar negeri setelah kita telusuri. Ada suntikan dana masuk dalam kategori kejahatan internasional,” ungkap Irwan. 

Untuk itu, Irwan menuturkan dalam proses pengungkapkan kasus, Polri bekerja sama dengan negara terkait. Hanya saja hal tersebut akan mudah jika negara terkait memiliki regulasi yang sama dalam menyikapi pinjol atau investasi ilegal. 

“Tapi kalau ada negara yang punya UU hal itu bukan pidana ini akan kesulitan. Tapi kami sejauh ini kerja sama dengan luar negeri yang memiliki aturan yang melarang dan mengkategorikan itu (pinjol dan investasi ilegal) merupakan kegiatan pidana,” jelas Irwan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement