Ahad 20 Aug 2023 12:01 WIB

Satgas Minta Pembangunan IKN tak Dicampur dengan Proyek Bermasalah

Hingga 10 Agustus 2023, progres fisik pembangunan IKN tahap I telah capai 40 persen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga meminta agar kasus-kasus BUMN karya bermasalah yang terjadi akhir-akhir ini tak berdampak terhadap keberlanjutan pembangunan IKN Nusantara. 

Proyek infrastruktur IKN yang terus berjalan hingga saat ini juga diharapkan dijalankan secara terpisah dari proyek bermasalah. Pasalnya, pembangunan IKN menjadi salah satu fokus pemerintah saat ini dan ditargetkan mulai dapat ditempati pada 2024 mendatang. 

“Jadi, kita minta proyek-proyek IKN dipisahkan karena itu berkaitan dengan investasi. Kementerian PUPR juga sudah menulis surat ke Kementerian BUMN bahwa proyek dalam bentuk IKN jangan sampai dicampur dengan itu,” kata Danis di Jakarta, akhir pekan ini.

Danis kembali menerangkan total kebutuhan biaya untuk pembangunan dan pengembangan IKN diestimasikan mencapai Rp 466 triliun. Dari kebutuhan dana itu, anggaran negara dialokasikan hanya 20 persen, sementara 80 persen berasal dari swasta. 

Baik dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, maupun jenis pendanaan lainnya yang bisa dilakukan. 

Adapun untuk mengakomodir para investor yang ingin ikut dalam membangun IKN, Badan Otorita IKN telah menyiapkan area-area yang bisa menjadi pilihan. Baik itu untuk membangun sarana pendidikan, hotel, rumah sakit, maupun pusat-pusat perbelanjaan. 

“Ini kita siapkan kavling-kavling untuk investasi. Tapi, ini masih (dibahas) di Otorita IKN, katanya dimulai September (pembangunan). Saya belum dapat (detailnya). Tugas kami siapkan kavling, jalan masuk, dan utilitas karena mereka perlu air, listrik,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Danis juga menyingung seluruh pembangunan infrastruktur dan gedung-gedung di IKN juga tidak lagi diperbolehkan menggunakan jaringan kabel dengan tiang yang bisa membahayakan sekitar. 

Ia memastikan, satgas akan mengawal ketat seluruh standar pembangunan seperti yang telah diatur pemerintah. 

“Jadi, ini bukan soal selera, melainkan semua perencanaan dan desain sudah diatur dalam undang-undang dan perpres. Paling sederhana dalam satu kawasan yang terbangun tidak boleh lebih dari 25 persen, tidak bisa tiba-tiba mau bikin 40 persen. Tidak bisa,” katanya. 

Progres pembangunan

Lebih lanjut, Danis memaparkan, berdasarkan data hingga 10 Agustus 2023, progres fisik pembangunan IKN tahap I telah mencapai 40 persen. Menurutnya, seluruh kegiatan pembangunan di IKN masih terjaga sesuai jadwal pelaksanaan.

Ia memastikan Satgas akan terus mengawasi secara ketat progres pembanguann IKN tersebut setiap pekan

"Tahap I ada 39 paket dengan nilai Rp 24 triliun. Progresnya secara fisik mencapai 40,01 persen status per 10 Agustus. Per 3 Agustus (progres fisik) itu sekitar 38 persen sehingga rata-rata progresnya setiap minggu naik sekitar 2 persen," ujar Danis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement